Pakar Sebut Program MBG Bisa Masuk Anggaran Pendidikan, Asal Tak Korbankan Komponen Inti
Pendidikan

Pakar Sebut Program MBG Bisa Masuk Anggaran Pendidikan, Asal Tak Korbankan Komponen Inti

A

Admin

Penulis Berita

20 Jul 2026

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat ditempatkan dalam anggaran pendidikan sepanjang memiliki hubungan langsung dengan proses pembelajaran dan tidak mengurangi pemenuhan komponen utama pendidikan.

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Sunny Ummul Firdaus, saat memberikan keterangan sebagai ahli Presiden dalam sidang pengujian materiil UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi (MK).

“APBN itu adalah instrumen konstitusional untuk menjalankan fungsi pemerintahan, memenuhi tujuan negara, dan melindungi hak konstitusional warga negara,” ujar Sunny dalam Sidang Perkara Nomor 40, 52, 55/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/7).

Menurutnya, penyusunan APBN merupakan hasil kerja bersama Presiden dan DPR yang memiliki ruang kebijakan atau open legal policy dalam menentukan prioritas pembangunan dan alokasi anggaran. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat absolut karena tetap harus tunduk pada konstitusi, prinsip negara hukum, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.

Sunny kemudian menjelaskan makna Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur kewajiban negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Ia menilai norma tersebut mengandung tiga unsur penting, yakni prioritas anggaran pendidikan, batas minimum kuantitatif 20 persen, dan tujuan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Ia menegaskan, Pasal 31 ayat (4) tidak memuat daftar tertutup mengenai komponen apa saja yang dapat dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Namun, keterbukaan tersebut tidak berarti pemerintah bebas memasukkan program apapun ke dalam anggaran pendidikan.